De Jure Data Pemilih Pemilu 2024


Data Pemilih selalu menjadi polemik disetiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Pada Pemilu 2019 misalnya terjadi perdebatan antara timses Paslon Presiden dan wakil presiden bahkan silang pendapat itu berujung pada ranah gugatan Pemilu. Hal ini dipicu oleh pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara De Facto dengan mencatat Pemilih by name by addres namun disisi lain banyaknya penduduk belum ber-KTP el. Sedangkan KPU harus memastikan semua WNI yang memenuhi syarat wajib terdaftar dalam DPT agar hak konstitusionalnya terjamin.

Pada periode itu lembaga Negara yang mengolah data berbasis kependudukan belum terpusat sehingga data tersebut bisa terjadi perbedaan antara lembaga yang satu dengan lainnya. Misalnya KPU, Kemensos, Kemendikbud, Kemenag, BPS dan lembaga lainnya mengolah data yang berbasis kependudukan secara mandiri. Sedangkan data Kemendagri hanya data sanding saja.

Terlalu seringnya kebocoran data kependudukan terjadi saling tuding dan tuduh antara lembaga Negara, padahal data kependudukan merupakan data rahasia pribadi yang dikecualikan. Sebagai upaya pencegahan tersebut Pemerintahan RI segera mengesahkan undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Disinilah kemudian terjadi perubahan terkait data kependudukan bahwa data administrasi kependudukan merupakan data rahasia pribadi yang dilindungi oleh hukum dan hanya dikelola oleh Kemendagri.

Kita menyadari bahwa data pemilih yang akurat menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika daftar pemilih Pemilu sudah sesuai dengan prinsip akurat dan mutakhir maka dapat dipastikan Pemilu bisa dikatakan sukses. Karena dalam daftar pemilih terdapat hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang dapat menentukan nasib Bangsa dan Negara dimasa yang akan datang.

KPU sendiri telah menyiapkan segala aspek untuk memastikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 berjalan dengan baik. PKPU nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah mengatur tahapan mutarlih yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 14 februari 2024.

Pada tanggal 14 oktober 2022 KPU telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dan data WNI yang berada di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024.

DP4 berisi data potensial pemilih di dalam Negeri yang pada saat Pemilu sudah berumur 17 tahun sebagai bahan awal untuk dilakukan sinkronisasi daftar pemilih tingkat nasional. DP4 tersebut disinkronisasikan dengan data pemilih Pemilu terakhir yang sudah dimutakhirkan melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sampai september 2022.

Hasil sinkronisasi tersebut kemudian di distribusikan pada KPU Kabupaten/ Kota se Indonesia sebagai bahan penyusunan daftar pemilih tingkat Kabupaten yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih oleh petugas Pantarlih. Hasil coklit tersebut kemudian disusun oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Wajib KTP-Elektronik
Pada Pemilu 2024 penyusunan daftar Pemilih dilaksanakan secara De Jure yaitu wajib menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai syarat mutlak menjadi pemilih sedangkan yang berdomisili di luar negeri harus dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Begitupun dengan pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dapat menunjukkan dokumen seperti akta kematian jika meninggal dan surat status keanggotaan TNI/ Polri.

Ibu Betty Epsilon Idroos Divisi Data dan Informasi anggota KPU RI menegaskan setiap pemilih harus menunjukkan data kependudukan yakni KTP-el atau Kartu Keluarga pada saat dilakukan Mutarlih, alamat TPS harus benar-benar sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimaksud. Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el maupun Kartu Keluarga maka tidak bisa terdaftar dalam daftar Pemilih Pemilu 2024. Sehingga dapat dipastikan bahwa data pemilih Pemilu 2024 benar-benar menjadi data bersih sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Tentu daftar pemilih yang akurat dan mutakhir itulah yang akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mulai dari penyediaan logistik, pendirian TPS dan anggaran akan terencana dengan baik, akurat dan efisien. Selain itu dapat dipastikan tidak akan ada suara fiktif yang sering dilontarkan oleh sejumlah aktivis pemerhati Pemilu.

Sebagai sosial kontrol Masyarakat harus berperan aktif dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan sudah terdaftar dalam DPT, jika belum terdaftar bisa mendaftarkan diri dan dapat memperbaiki data pemilih jika ada kesalahan. Selain itu masyarakat bisa datang langsung ke kantor PPS, PPK maupun kantor KPU cukup membawa salinan data dukung seperti KTP-el maupun KK.

Upaya dan kerja keras KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan kontestasi politik yang sah sebagai sarana integrasi Bangsa. Sehingga Pemilu 2024 tercipta Pemilu yang jujur dan adil dan melahirkan pemimpin harapan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kacong “Tengka Politik”

Kacong : Aksi Demonstrasi